INDRAMAYU,DC – Tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam perkara pidana yang menjerat Alvian Sinaga dinilai telah disampaikan secara cermat, jelas, dan berbasis hukum, Selasa (20/1/2026).
Menurut Kuasa hukum, Toni RM, tanggapan yang dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum, yakni Asti, Cita, dan Iqbal, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mengatur syarat batalnya surat dakwaan.
“Jaksa menyampaikan tanggapan dengan sangat baik, sistematis, dan argumentatif. Surat dakwaan hanya bisa dibatalkan apabila disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dalam perkara ini, unsur tersebut tidak terbukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya. Pertama, keberatan yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Namun, menurutnya, dalil tersebut telah dibantah jaksa karena dakwaan telah menguraikan secara rinci perbuatan pidana, cara melakukan, waktu dan tempat kejadian, serta peran terdakwa.
Kedua, terkait dugaan kesalahan penulisan dalam surat dakwaan yang dianggap dapat membatalkan dakwaan. Ia menilai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kesalahan redaksional tidak serta-merta membatalkan surat dakwaan, apalagi tindak pidana tersebut terjadi saat terdakwa masih aktif berdinas,” katanya.
Ketiga, mengenai keberatan atas tidak adanya stempel basah pada surat dakwaan. Menurutnya, hal itu juga tidak diatur dalam KUHAP dan tidak dapat dijadikan alasan pembatalan dakwaan.
Terlebih, sistem administrasi peradilan saat ini telah mengakui penggunaan tanda tangan elektronik.
Ia menilai, ketiga jaksa penuntut umum telah menunjukkan kapasitas dan kecermatan dalam memahami hukum acara pidana. Oleh karena itu, ia meyakini majelis hakim akan menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa.
“Eksepsi pada prinsipnya adalah permohonan agar dakwaan dibatalkan. Jika dakwaan sudah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap, seharusnya perkara langsung masuk ke pokok perkara untuk membuktikan unsur perencanaan dan keterlibatan terdakwa,” tegasnya.
Ia berharap, dengan ditolaknya eksepsi, persidangan dapat segera dilanjutkan ke tahap pembuktian, sehingga perkara dapat diuji secara substantif di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan, dalam persidangan kali ini JPU dari Kejari Kabupaten Indramayu menolak tiga poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Menurut dia, penolakan terhadap poin pertama eksepsi, karena telah menyinggung materi pokok perkara, sehingga JPU tidak bisa memberikan tanggapan, dan dipersilakan untuk dibahas di tahap pembuktian.
“Eksepsi itu sifatnya formil terhadap berkas seperti identitas, TKP tidak benar, atau lainnya, kemudian terkait kompetensi pengadilan mana yamg berwenang mengadili. Kalau materi pokok perkara kami tidak bisa menanggapi, karen bukan bagian dari eksepsi,” kata Eko Supramurbada saat ditemui usai persidangan.
Ia mengatakan, eksepsi terkait pekerjaan terdakwa dalam surat dakwaan masih anggota Polri sedangkan kini sudah dipecat ditolak, karena saat kejadian terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri.

Bahkan, dalam surat dakwaan juga disebutkan kasus pembunuhan berencana itu bermula saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri berkenalan dengan korban, Putri Apriyani (24).
Selain itu, penolakan terhadap poin ketiga eksepsi didasari Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang menyebutkan syaraf formil surat dakwaan meliputi identitas, waktu dan tempat kejadian, kronologis kejadian, serta diberi tanggal hingga tanda tangan penuntut umum.
“Dalam KUHAP tidak ada bahasan surat dakwaan harus distempel, dan memang kami menggunakan KUHAP yang lama, karena kami menuntutnya pada 2025, sehingga menggunakan KUHAP yang berlaku saat itu,” ujar Eko
Karenanya, JPU pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya, dan berharap tanggapan tersebut diterima majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela pada pekan depan.
“Semoga di persidangan selanjutnya majelis hakim menolak eksepsi yg diajukan kuasa hukum terdakwa, menerima tanggapan dan surat dakwaan kami, sehingga bisa dilanjutkan sebagai dasar pemeriksaan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana,” kata Eko(*)












