Kasus Korupsi PKBM 2023 Kejari Indramayu Tetapkan PNS Aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Tersangka 

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial HH, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Menurut Fadlan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fb.2/01/2026 tanggal 15 Januari 2026, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.

HH diketahui memiliki kewenangan sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Tersangka tidak melakukan verifikasi dan validasi secara faktual, tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkannya kepada pimpinan dinas,” ungkap Fadlan, saat konferensi pers, Kamis 16 Januari 2026.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah PKBM yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap diusulkan dan menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dari sekitar 82 PKBM penerima bantuan, hanya sekitar 53 PKBM yang berjalan dengan baik, sementara 17 PKBM diketahui tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran, meski telah menerima bantuan.

Penyidik menilai terdapat data fiktif maupun data yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dimasukkan ke dalam sistem sehingga bantuan senilai Rp2 juta per peserta tetap cair.

Perbuatan tersangka HH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan peralihan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Meski demikian, Kejari Indramayu mengungkapkan bahwa seluruh kerugian negara telah dipulihkan selama proses penyidikan. Rinciannya, sebesar Rp568.330.000 dikembalikan langsung kepada penyidik, dan Rp876.091.750 disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.

“Pengembalian dilakukan secara bertahap sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024,” jelas penyidik.

Selanjutnya, pada Kamis sore, tim penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka HH di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyusunan surat dakwaan.

Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *