Berita  

ASN di Indramayu Diduga Abaikan Kewajiban Nafkah, Meski Sudah Teken Surat Pernyataan

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen resmi ternyata tak sejalan dengan realisasi di lapangan. Seorang aparatur sipil negara (ASN)

Berinisial Dudung diduga belum menjalankan kewajibannya memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-anaknya, meskipun telah menandatangani surat pernyataan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Dudung menyatakan kesediaannya untuk memberikan 1/3 dari gajinya pasca perceraian.

Surat tersebut ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh pejabat di lingkungan instansinya, sehingga memiliki kekuatan administratif.

Selain itu, akta cerai dari Pengadilan Agama Indramayu menunjukkan bahwa keduanya telah resmi berpisah sejak Februari 2025.

Dengan status tersebut, kewajiban pemberian nafkah kepada mantan istri dan anak menjadi hal yang semestinya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan. Mantan istri Dudung, Indah, mengaku tidak pernah menerima bagian gaji sebagaimana yang dijanjikan.

“Saya belum pernah menerima sepeser pun, walaupun sudah ada surat pernyataan. Saya bingung mau mengadu ke mana lagi,” ujarnya.

Tak hanya soal nafkah, sejumlah kewajiban lain seperti dugaan tanggungan utang juga disebut belum diselesaikan.

Upaya komunikasi dan klarifikasi telah dilakukan. Dalam percakapan yang beredar, pihak terkait menyarankan agar persoalan ini ditempuh melalui jalur resmi, seperti melapor ke bagian keuangan instansi maupun membuat laporan atas dugaan pelanggaran terhadap perjanjian.

Kasus ini menjadi sorotan terkait pentingnya penegakan komitmen, khususnya bagi aparatur negara yang terikat aturan disiplin dan etika. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dudung terkait alasan belum dipenuhinya kewajiban tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *