INDRAMAYU,DC – Teka-teki kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, mulai menemui titik terang.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengungkap sejumlah bukti kuat yang dinilai semakin menyudutkan dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Ia menegaskan, tidak ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Tidak ada pelaku lain selain Ririn dan Priyo. Jangan terkecoh dengan opini yang sengaja digiring untuk mengaburkan fakta persidangan,” tegas Hery, Sabtu (2/5/2026).
Hery menjelaskan, keyakinannya didasarkan pada bukti ilmiah yang ditemukan tim Inafis, termasuk sidik jari laten milik kedua terdakwa di dalam kamar korban. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga menunjukkan aktivitas keduanya pascakejadian.
Pada 31 Agustus 2025, atau dua hari setelah pembunuhan, Ririn dan Priyo terekam membawa mobil Toyota Corolla milik korban ke sebuah hotel di wilayah Jatibarang. Saat check-in, keduanya bahkan menggunakan KTP milik korban atas nama Budi untuk mengelabui petugas.
“Jejak mereka juga terekam di gerai BRILink. Dari CCTV terlihat aktivitas yang diduga kuat sebagai upaya menguras saldo akun Dana milik korban,” ujarnya.
Fakta lain terungkap dari kesaksian Shella, mantan istri Ririn. Ia menyebut, selama beberapa hari setelah kejadian, Ririn tidak pulang dan mengaku berada di rumah korban. Ririn sempat melakukan panggilan video untuk meyakinkan dirinya.
Namun dalam panggilan tersebut, Ririn hanya memperlihatkan bagian tertentu dari rumah, seperti sofa dan tembok, tanpa menunjukkan kondisi penghuni rumah.
“Kami meyakini saat video call itu dilakukan, seluruh korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” kata Hery.
Dalam perkara ini, lima orang menjadi korban, yakni H. Syahroni, anaknya Budi, menantunya Euis, serta dua cucunya yang masih berusia 7 tahun dan 8 bulan.
Hery menilai tindakan kedua terdakwa sebagai kejahatan luar biasa karena menghabisi satu keluarga, termasuk anak-anak yang tidak berdosa.
Karena itu, pihaknya mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
“Tidak ada kata lain, kami meminta vonis hukuman mati. Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi,” pungkasnya (Sela)
















