PN Indramayu Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Berencana Putri Apriyani, Kuasa Hukum Korban: Sudah Tepat Sesuai Hukum

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani.

Putusan sela tersebut dinilai telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan eksepsi itu disambut apresiasi oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Indramayu yang diketuai Agus, dengan anggota Bayu dan Ria, atas putusan tersebut.

“Majelis Hakim dalam memutus menolak eksepsi pengacara terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah sangat tepat dan berdasarkan hukum,” tegas Toni RM saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).

Menurut Toni, seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan itu meliputi soal kewenangan mengadili, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap, dugaan kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, hingga persoalan tidak adanya stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Semua eksepsi tersebut ditolak Majelis Hakim karena surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” jelasnya.

Toni menambahkan, Majelis Hakim secara tegas menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum. Menurutnya, penilaian itu sudah tepat karena eksepsi yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Eksepsi itu jangan sekadar gaya-gayaan agar pengacara terlihat bekerja dan hebat di mata klien. Kalau sampai ditolak dan dinyatakan tidak beralasan hukum, justru bisa memalukan. Hal formil saja tidak dipahami, apalagi nanti membela pada pokok perkara,” cetusnya.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, persidangan perkara pembunuhan berencana tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Toni menegaskan pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.

“Kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, minimal penjara seumur hidup. Terdakwa adalah anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru melakukan pembunuhan secara sadis. Korban dicekik lalu dibakar, dan korbannya adalah seorang perempuan,” pungkas Toni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *