Berita  

Kuasa Hukum Soroti Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono di Indramayu

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Kuasa hukum Ono Surono menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya di Indramayu, Jawa Barat, pada 2 April 2026.

Melalui pernyataan resminya, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menilai penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP terbaru Pasal 114 ayat 1.

Selain itu, Sahali juga mempersoalkan tindakan penyidik yang menyita sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 113 ayat 3 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki,” ucapnya.

Pihaknya juga menyayangkan sikap penyidik KPK yang dinilai tidak profesional, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik. Kuasa hukum menilai adanya framing seolah-olah penyidik menyita banyak barang, padahal hanya membawa dua buku agenda pribadi, satu buku partai, dan satu ponsel rusak dari lokasi penggeledahan di Indramayu.

Tak hanya itu, Sahali juga turut menyinggung penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan uang arisan di lemari pakaian istri Ono Surono yang, menurut kuasa hukum, telah dijelaskan melalui bukti percakapan grup WhatsApp, namun tidak mendapat perhatian dari penyidik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *