INDRAMAYU,DC – Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga korban meyakini hanya ada dua pelaku dalam peristiwa tragis yang menewaskan lima orang tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyatakan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lanjutan. Sejumlah bukti dinilai telah menguatkan dugaan tersebut, mulai dari rekaman CCTV, sidik jari, hingga keterangan para saksi.
“Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul, terlebih karena anak-anak yang tidak bersalah turut menjadi korban dalam kasus ini. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” kata Hery.
Dalam persidangan, keterangan saksi turut memperkuat dugaan keterlibatan dua terdakwa. Salah satu bukti yang disorot adalah komunikasi video call yang diduga dilakukan terdakwa dari lokasi kejadian perkara.
Saksi menyebut terdakwa sempat melakukan video call saat berada di rumah korban, yang kini menjadi salah satu bukti pendukung dalam persidangan.
Zulhelfi keluarga korban, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa serta menolak adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami meyakini bahwa pelaku hanya dua orang dan berharap proses hukum berjalan hingga memberikan keadilan bagi para korban,”ujarnya.
Sebelumnya, persidangan kasus ini juga diwarnai bantahan dari salah satu terdakwa yang mengaku bukan pelaku utama dan bahkan menyebut nama lain yang diduga terlibat.(Sela)
















