INDRAMAYU – Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2025 di Kabupaten Indramayu menuai polemik. Pasalnya, Sarnudin diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis pada 2020 lalu.
Polemik mencuat lantaran sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pilwu terkesan saling melempar tanggung jawab atas kelolosan calon kuwu tersebut.
Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025.
Ia mengaku sejak awal panitia telah mengetahui status hukum Sarnudin sebagai mantan terpidana.
Namun demikian, Dwi menyebut Perbup tersebut memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu.
Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyatakan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda serta mengumumkan statusnya secara terbuka.
“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/01/2026).
Ia menjelaskan, dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN) yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Berdasarkan data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
“Menurut penafsiran saya, yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya, yakni satu tahun. Itu masih di bawah batas lima tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
Di sisi lain, Dwi menegaskan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon, khususnya terkait riwayat hukum.
Ia menyebut kewenangan tersebut berada di unsur Muspika, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kalau terkait riwayat hukum, Kapolsek yang melakukan verifikasi. Ada juga unsur muspika dan dinas terkait. Jadi bukan sepenuhnya kewenangan panitia,” katanya.
Meski demikian, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap regulasi tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila tafsir yang digunakannya dinilai keliru.
“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya mohon maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya satu sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
Polemik ini menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati maupun Wakil Bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 Tahun 2025,” ujarnya (*)
















