Berita  

Pulang dari Taiwan, PMI di Indramayu Laporkan Istri ke Polisi atas Dugaan Perzinaan

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, DC – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Bukhori (32), warga Purwodadi, Semarang, Jawa Tengah, melaporkan istrinya berinisial M (32), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ke Polres Indramayu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan. Bukhori mengaku mengetahui adanya dugaan hubungan istrinya dengan pria lain saat dirinya bekerja sebagai PMI di Taiwan selama kurang lebih empat tahun.

Bukhori mengatakan, selama berada di Taiwan, dirinya rutin mengirimkan uang kepada istrinya di Indonesia. Jumlahnya mencapai sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta setiap bulan.

Uang tersebut, kata Bukhori, digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus ditabung sebagai modal pembangunan rumah.

Namun, setelah kembali ke Indonesia, Bukhori mengaku mendapati uang yang selama ini dikirim untuk ditabung telah habis. Ia juga mengetahui istrinya telah melahirkan dua anak selama dirinya masih berada di Taiwan.

“Awalnya saya tahu dari saudara waktu masih di Taiwan. Sebelumnya saya tidak percaya karena komunikasi rumah tangga masih berjalan baik. Pas saya mau bikin rumah, ternyata uang tabungan yang saya kirim ke istri sudah habis. Terus dia juga melahirkan dua anak padahal saat itu saya masih di Taiwan,” ujar Bukhori saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (7/10/2026).

Menurut Bukhori, dari pernikahannya dengan M, mereka memiliki satu anak yang diyakininya merupakan anak biologis mereka. Sementara dua anak lainnya diduga merupakan hasil hubungan istrinya dengan pria lain.

Bukhori mengaku sempat memberikan kesempatan kepada istrinya setelah mengetahui dugaan perselingkuhan pertama. Ia berharap rumah tangganya masih dapat dipertahankan.

“Sebenarnya istri saya sudah dua kali selingkuh, yang pertama saya maafkan karena saya ingin dia berubah. Tapi setelah saya percaya lagi, ternyata dia mengulangi perbuatannya hingga melahirkan anak yang ketiga ini,” katanya.

LAPORAN SUDAH DIAJUKAN SEJAK 2024

Didampingi kuasa hukumnya, Ibnu Rohman, Bukhori kembali mendatangi Satreskrim Polres Indramayu untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut.

Ibnu mengatakan, laporan terkait dugaan perzinaan itu telah diajukan sejak 2024. Langkah hukum ditempuh setelah upaya Bukhori untuk mempertahankan rumah tangganya disebut tidak membuahkan hasil.

“Laporan kami terkait dugaan perzinaan tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi,” ujar Ibnu.

Menurut Ibnu, laporan tersebut mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Ibnu berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga kliennya memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami laporan (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *