INDRAMAYU,DC – Advokat kondang Toni RM secara resmi menyatakan diri sebagai kuasa hukum bagi dua terdakwa, Ririn dan Priyo, dalam kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Langkah hukum tersebut diambil Toni setelah menemukan sejumlah fakta baru yang dinilai sangat berbeda dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai menghadiri sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (11/3/2026), Toni RM memaparkan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada 29 Agustus 2025 berdasarkan pengakuan kliennya, Priyo.
Menurut Toni, salah satu poin penting dalam pembelaan adalah ketidak keterlibatan terdakwa Ririn dalam aksi pembunuhan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesaksian saksi mahkota Priyo di persidangan, saat peristiwa terjadi sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 WIB, Ririn sedang berada di luar lokasi kejadian.
“Ririn saat itu diajak oleh seorang pria bernama Joko menuju Asrama Penganjang. Jadi saat peristiwa pembunuhan terjadi, dia tidak berada di tempat kejadian perkara,” ujar Toni, Rabu (11/3/2026).
Toni menegaskan bahwa keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Priyo di hadapan majelis hakim dan akan menjadi salah satu dasar pembelaan pihaknya.
Toni juga membeberkan kronologi awal peristiwa yang disebut dipicu oleh persoalan utang sebesar Rp120 juta.
Menurutnya, Priyo awalnya diminta oleh seorang pria bernama Aman Yani untuk menemani menagih utang kepada korban, Budi, di rumahnya di Jalan Siliwangi.
Namun situasi di lokasi berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan terhadap seluruh anggota keluarga korban.
Toni menyebut terdapat empat nama yang diduga memiliki peran besar dalam kejadian tersebut namun hingga kini belum diproses secara hukum, yakni Aman Yani, Hadi, Joko, dan Yoga.
“Berdasarkan pengakuan Priyo, yang mengeksekusi korban Budi dan Pak Haji Sahroni adalah Hadi. Sementara istri Budi dan kedua anaknya dieksekusi oleh Yoga menggunakan palu yang sebelumnya disiapkan oleh Joko,” kata Toni.
Ia juga mengungkap fakta memilukan terkait bayi korban. Menurutnya, bayi tersebut sempat digendong oleh Aman Yani dan diberikan kepada Priyo karena terus menangis.
Namun kemudian bayi tersebut diambil oleh Yoga dan dibawa ke kamar mandi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu, Toni RM juga mengkritik metode penyidikan yang dinilai terlalu mengandalkan pengakuan, bukan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.
Ia menyoroti dua bukti yang menurutnya seharusnya bisa membantu mengungkap pelaku utama sejak awal.
Pertama adalah rekaman CCTV di sebuah warung Madura yang menunjukkan sosok Joko masuk ke gerbang sekitar pukul 05.01 WIB setelah membeli rokok.
Selain itu, Toni juga menyinggung jejak digital dari akun DANA milik korban. Ia menyebut ponsel korban sempat dibawa oleh beberapa orang setelah kejadian.
“Setelah kejadian ada aliran dana dari hasil penggadaian mobil pick up korban yang ditransfer ke akun DANA milik korban. Seharusnya ini bisa ditelusuri melalui CCTV di agen BRILink atau Alfamart yang mencairkan dana tersebut,” ujarnya.
Toni menegaskan bahwa kehadirannya dalam perkara ini bertujuan untuk memastikan kebenaran materiil terungkap di pengadilan.
Ia berkomitmen untuk mengungkap peran masing-masing pihak agar tidak ada orang yang dihukum atas perbuatan yang tidak mereka lakukan.
“Tugas saya adalah membongkar semuanya. Kalau salah silakan dihukum sesuai porsinya, tapi kalau tidak bersalah harus dibebaskan. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan sekadar pengakuan,” tegasnya (*)
















