Kejari Indramayu Masih Pikir-pikir Sikapi Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, DC – Kejaksaan Negeri Indramayu masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, didampingi Kepala Seksi Intelijen Tomi serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Eko menjelaskan, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ucapnya.

Menurutnya, usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, JPU memilih menyatakan pikir-pikir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meski demikian, saya menegaskan putusan majelis hakim pada prinsipnya telah mengakomodasi seluruh tuntutan jaksa, baik terkait pembuktian pasal yang didakwakan maupun tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan,” ujarnya.

Ia juga menilai sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan merupakan hak yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.

“Kejaksaan berharap putusan tersebut tetap dipertahankan hingga berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa benar-benar mengajukan banding, JPU akan menyiapkan memori maupun kontra memori banding dengan berpedoman pada tuntutan jaksa serta pertimbangan putusan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *