CCTV Diputar di Sidang, Kuasa Hukum Sebut Tergambar Dugaan Peran Dua Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu,dengan agenda pemutaran rekaman CCTV sebagai bukti tambahan, Senin (25/5/2026).

Kuasa hukum terdakwa Prio, Ruslandi, menjelaskan, rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan rangkaian aktivitas sejak Kamis 28 Agustus hingga Sabtu 30 Agustus 2025 sebelum barang bukti dihapus.

“Dalam rekaman tersebut, disebutkan terlihat tiga orang berjalan menuju lokasi toko, yakni korban Budi, terdakwa Ririn, serta Prio yang mengikuti menggunakan sepeda motor. Beberapa jam kemudian, mereka kembali menuju rumah yang menjadi tempat kejadian perkara,” ucapnya.

Selain itu, rekaman CCTV juga memperlihatkan aktivitas sebuah mobil pikup yang keluar masuk rumah korban menuju toko.

Kendaraan tersebut diduga dipersiapkan untuk mengangkut jenazah, namun pada malam pertama urung dilakukan dan mobil kembali masuk ke garasi rumah.

“Pada malam berikutnya, rekaman kembali menunjukkan pergerakan Ririn dan Prio menggunakan sepeda motor milik korban menuju toko untuk memantau situasi sekitar,” katanya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.10 WIB, mobil pikup berhenti di depan toko dan kedua terdakwa masuk ke lokasi.

“Dalam tayangan CCTV, Prio terlihat berada di bagian belakang kendaraan sementara Ririn mengemudikan mobil pikup yang sudah ditutup terpal” ucapnya.

Kuasa hukum juga menyebut proses pemindahan jenazah terekam CCTV, termasuk penggunaan alat menyerupai bambu untuk menopang tubuh korban saat dimasukkan ke kendaraan.

Rekaman CCTV tersebut kemudian diputar secara rinci di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Hery Reang, mengatakan berdasarkan penjelasan penyidik di persidangan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan tanpa adanya paksaan terhadap kedua terdakwa.

“Kalau saya simpulkan tadi, dari BAP itu kedua terdakwa Prio dan Ririn tidak ada penekanan, tidak ada intimidasi,” ujarnya usai sidang.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa pada BAP awal belum terdapat empat nama yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara tersebut, yakni Joko, Hardy, Yoga dan Amanyani.

Penyidik juga menjelaskan terkait barang bukti berupa palu besi yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Barang bukti tersebut disebut telah ditemukan di saluran air sekitar 50 meter dari lokasi tempat kejadian perkara.

“Barang bukti palu besi itu sudah ditemukan di selokan kurang lebih 50 meter dari TKP,” katanya.

Tak hanya itu, majelis hakim turut memutar rekaman CCTV dalam persidangan. Meski tidak diperlihatkan secara terbuka kepada pengunjung sidang, rekaman tersebut disebut memperlihatkan pergerakan kedua terdakwa.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti.(Sela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *