Priyo Cabut Keterangan Lama, Kuasa Hukum Korban: Empat Nama Pelaku Fiktif Karangan Ririn

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Drama persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan publik.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026), terdakwa Priyo Bagus Setiawan secara terbuka mencabut keterangan sebelumnya terkait keberadaan empat pelaku lain dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban H. Syahroni, Herry Reang, mengaku terkejut atas perubahan sikap Priyo yang kini memilih berbicara jujur di hadapan majelis hakim.

Menurut Herry, Priyo menegaskan bahwa empat nama yang sempat disebut sebelumnya, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, hanyalah tokoh fiktif yang dikarang oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto.

Selain mencabut keterangannya, Priyo juga resmi mencabut kuasa hukum dari pengacaranya terdahulu, Toni RM.

“Jujur saya kaget ya. Saya ikuti persidangan dari awal, awalnya dia ini untuk berbicara dan mengakui saja susah. Tapi sekarang tiba-tiba ada mukjizat dari Yang Maha Kuasa, Priyo berubah 180 derajat. Apa yang dikatakan sekarang keluar dari kejujurannya,” ujar Herry Reang usai sidang.

Herry menilai pengakuan terbaru Priyo menjadi titik terang yang selama ini dinantikan masyarakat. Sebab, isu keterlibatan empat orang lain akhirnya terbantahkan langsung oleh terdakwa sendiri.

“Hari ini kita menyambut gembira. Karena dari keterangan Priyo, dia tidak ada tekanan, tidak ada bantahan, mengalir apa adanya. Saat Jaksa menanyakan soal empat orang tadi, Priyo menjawab mereka tidak ada, tidak mengenalnya, dan tidak pernah ketemu sama sekali,” katanya.

Menurutnya, pengakuan itu sekaligus mematahkan skenario yang sebelumnya berkembang menjelang persidangan.

“Artinya empat nama tadi dicabut oleh terdakwa Priyo. Memang karena tidak ada, itu tidak benar. Yang benar itu pelakunya hanya berdua, Ririn sama Priyo,” tegas Herry.

Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, Herry menjelaskan bahwa Priyo tetap mengakui poin-poin yang benar, namun mencabut bagian yang disebut sebagai karangan Ririn.

Ia pun menyebut Priyo kini menjadi saksi kunci yang memperkuat konstruksi hukum dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Keterangan Priyo yang terbaru ini menguatkan fakta hukum yang sudah ada sejak awal. Bagi saya, dia ini saksi kunci. Keterangan awal yang sempat membingungkan akhirnya dibantah sendiri hari ini,” ujarnya.

Herry juga mengaku selama mengawal kasus pembunuhan keluarga H. Syahroni dirinya sempat mendapat tekanan dan perundungan di media sosial akibat mempertahankan keyakinannya bahwa empat nama tersebut fiktif.

Namun, setelah pengakuan Priyo di persidangan, ia merasa semua tudingan akhirnya terjawab.

“Ketika polisi salah tangkap, saya siap jalan kaki dari Anjatan ke Polres Indramayu. Begitu juga kalau dakwaannya salah, saya siap jalan kaki. Tapi Alhamdulillah, hari ini semuanya sudah terjawab,” ungkapnya.

Terkait hukuman terhadap Priyo, Herry menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

“Kalau masalah hukuman, kita serahkan ke Majelis Hakim. Tapi hari ini biar masyarakat tahu bahwa Priyo sudah berbicara dengan kejujurannya, sidang pun berjalan nyaman dan tenang,” pungkasnya.(Sela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *