Polres Indramayu Ungkap 25 Kasus Narkoba Dan Okt, 30 Tersangka Dibekuk

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu (OKT) selama periode April hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dan ribuan butir obat keras.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin dan Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/6/2026), menjelaskan bahwa dari total 25 kasus yang diungkap, terdiri dari 17 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras tertentu.

Dari 17 kasus narkotika tersebut, sebanyak 15 kasus merupakan peredaran sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara 8 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar.

“Total tersangka yang diamankan sebanyak 30 orang. Untuk kasus narkotika ada 20 tersangka, terdiri dari 18 tersangka kasus sabu dan 2 tersangka kasus tembakau sintetis. Sedangkan kasus obat keras tertentu melibatkan 10 tersangka,” ujar Fajar.

Dari seluruh tersangka, sebanyak 26 orang berperan sebagai pengedar dan empat lainnya merupakan pengguna.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 129,68 gram sabu, 76,04 gram tembakau sintetis, serta empat butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 3.347 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya.

Tak hanya itu, polisi menyita barang bukti pendukung berupa 27 unit telepon genggam, uang tunai Rp1.714.000, enam unit timbangan digital, serta tujuh sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya.

Menurutnya, para pelaku menjalankan modus dengan menjadi perantara sekaligus pengedar narkotika. Sedangkan pelaku kasus obat keras tertentu menjual sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar yang sah.

“Para tersangka memanfaatkan berbagai cara untuk mengedarkan barang terlarang tersebut kepada masyarakat. Ini menjadi perhatian serius kami karena dapat merusak generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar sabu dan tembakau sintetis dengan barang bukti di atas lima gram, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah lima gram, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, para pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 hingga 12 tahun.

Polres Indramayu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Sela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *