INDRAMAYU, DC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin almarhum Murjono dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga almarhum Budi Awaludin, termasuk seorang anak.
Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah turut menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.
Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian sehingga menyulitkan proses penyidikan. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan akhirnya mengakui keterlibatannya serta mengungkap sejumlah fakta penting yang sebelumnya belum terungkap.
Dalam persidangan, Priyo mengakui bahwa keterangan yang disampaikannya sebelumnya telah ditutup-tutupi atas arahan terdakwa lain, Ririn Rifanto alias Irin. Ia juga mengungkap adanya lokasi lain tempat pembunuhan terhadap korban Budi Awaludin, yakni di warung atau kios sembako milik korban.
Keterangan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV dari sebuah bengkel yang berada di sebelah warung korban dan kemudian dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.
Selain itu, Priyo juga mengungkap keberadaan palu besi yang disebut digunakan Ririn untuk membunuh empat korban lainnya. Meski sebelumnya turut menghilangkan barang bukti tersebut, terdakwa akhirnya menjelaskan lokasi pembuangan palu yang berada di dekat rumah korban.
Palu besi tersebut kemudian berhasil ditemukan dan dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menyebut terdakwa mengakui bahwa benda tersebut merupakan alat yang digunakan Ririn dalam aksi pembunuhan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Priyo, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, seluruh barang bukti, mulai dari cangkul, rekaman CCTV, foto olah tempat kejadian perkara, video penemuan palu besi hingga dokumen hasil digital forensik, diminta untuk tetap berada dalam penguasaan penuntut umum guna kepentingan perkara terdakwa Ririn Rifanto yang masih disidangkan secara terpisah.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan akan membantah dakwaan yang menjadi dasar tuntutan jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Menurutnya, tuntutan 20 tahun penjara merupakan hal yang lazim mengingat perkara tersebut menyebabkan lima korban jiwa. Namun, pihaknya akan menguraikan dan membantah seluruh unsur dakwaan, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ruslandi menegaskan salah satu fokus pembelaan adalah terkait keberadaan palu yang disebut digunakan dalam pembunuhan. Ia menyatakan kliennya tidak mengetahui bahwa palu tersebut akan dipakai untuk melakukan tindak pidana karena dipinjam oleh Ririn dengan alasan untuk renovasi rumah.
Selain itu, pihaknya juga akan menyoroti fakta mengenai kematian korban bayi yang menurutnya masih perlu didalami karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung siapa pelaku yang menenggelamkan korban.
Ruslandi berharap nota pembelaan yang akan disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil terhadap kliennya.Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi singkat untuk portal berita online atau versi straight news 5W+1H yang lebih ringkas.(Sela)
















