JPU Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap lima orang korban dalam satu keluarga, termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Bahwa terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menilai seluruh unsur pasal dalam dakwaan telah terpenuhi. Selain itu, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatannya dinilai telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

Selain itu, terdakwa disebut sempat melarikan diri setelah kejadian sehingga mempersulit proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, mengaburkan fakta persidangan, tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sementara itu, tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.

Selain menuntut pidana mati, JPU meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terkait barang bukti, jaksa meminta sebagian dirampas untuk dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jerry Nurcahya, menyatakan akan menyiapkan pembelaan maksimal bagi kliennya melalui nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut Jerry, pihaknya keberatan terhadap sejumlah alat bukti yang diajukan JPU, termasuk hasil tes DNA yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan hukum acara karena ahli yang melakukan pemeriksaan tidak dihadirkan di persidangan.

“Kami keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut karena ahli yang melakukan pemeriksaan tidak dihadirkan di persidangan. Kalau ahli tidak dihadirkan, seharusnya ada berita acara sumpah,” kata Jerry usai sidang.

Selain itu, ia juga menyoroti rekaman CCTV yang menurutnya tidak didukung hasil pemeriksaan digital forensik sehingga patut dipertanyakan kekuatan pembuktiannya.

Jerry menegaskan berbagai temuan selama persidangan akan menjadi dasar utama dalam penyusunan pleidoi bersama tim kuasa hukum.

Terkait tuntutan pidana mati, Jerry menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Namun, ia mengaku tetap meyakini kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga tersebut.

“Sampai sekarang Ririn tetap tidak mengakui melakukan perbuatan itu. Saya berkeyakinan Ririn memang bukan pelakunya. Ada pelaku lain yang sampai sekarang belum terungkap,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila putusan majelis hakim nantinya tidak sesuai dengan harapan pihak terdakwa, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kalau putusannya tidak sesuai harapan, pasti kami akan banding. Bahkan kalau perlu sampai ke Mahkamah Agung,” katanya.

Sidang perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *