SATRESKRIM POLRES INDRAMAYU TETAPKAN TERSANGKA PENGANIAYAAN DI SINDANG

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, DC – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menyatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Korban berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan M yang hendak menyalip sambil menggeber gas sepeda motor. Korban kemudian mengejar dan memepet kendaraan M.

Keduanya bertemu di sebuah warung, terlibat perselisihan, adu mulut, hingga saling dorong sebelum dilerai warga. Namun, M diduga mengambil senjata tajam berbentuk celurit dari lokasi tersebut lalu mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan kini menjalani pemulihan di kediamannya,” jelas AKP Arwin.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, celana korban yang sobek, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.

AKP Arwin mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Selamet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *