Berita  

Kejari Indramayu Serahkan Rp2,78 Miliar Hasil Lelang Kasus Korupsi BPR KRI kepada LPS

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, DC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan uang hasil sita lelang perkara tindak pidana korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/10/2026). Uang yang diserahkan mencapai Rp2.786.999.831 atau sekitar Rp2,78 miliar.

Dana tersebut merupakan hasil sita lelang dari perkara tindak pidana korupsi kedua yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus komitmen LPS dalam mengejar pelaku tindak pidana perbankan.

“Kami mengapresiasi pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini. Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset,” ujar Fajar di Indramayu.

Menurut Fajar, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung dengan berkoordinasi bersama Kejari Indramayu. Sejumlah aset, termasuk agunan kredit, masih harus melalui proses lelang sita eksekusi untuk mengoptimalkan pengembalian dana.

Dari proses likuidasi, penagihan, dan pelelangan aset yang telah dilakukan, LPS berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan LPS sebesar Rp312 miliar.

Fajar menambahkan, masih terdapat ratusan agunan yang perlu dilelang. Hasil pelelangan tersebut nantinya akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari upaya pengembalian dana penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.

Upaya pemulihan aset ini juga menjadi bagian dari komitmen LPS untuk memastikan pelaku tindak pidana perbankan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain memulihkan dana penjaminan, langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Niko, menyambut baik koordinasi yang terjalin dengan LPS dalam penanganan perkara korupsi BPR KRI, khususnya terkait penyerahan hasil sita lelang.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan yang ditimbulkan.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman. Namun, hakikat yang paling penting adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” tegas Niko.

Diketahui, kasus korupsi BPR KRI terjadi dalam rentang 2013 hingga 2021 dengan modus penyaluran ratusan kredit fiktif. Kasus tersebut berdampak besar terhadap kondisi bank hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023.

Setelah pencabutan izin tersebut, proses likuidasi ditangani LPS. Lembaga tersebut juga telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah BPR KRI yang memenuhi syarat.

Melalui penyerahan hasil sita lelang ini, upaya pemulihan aset diharapkan terus berjalan sehingga dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan dapat dikembalikan secara bertahap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *