INDRAMAYU,DC – Pemerintah Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diuji coba pada April 2026 dan ditargetkan berlaku efektif penuh pada Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Lucky saat meninjau lahan milik Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, yang akan digunakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Senin (6/4/2026).
Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Agus Permadi.
Menurut Lucky, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Awalnya, Pemkab Indramayu mengusulkan agar WFH diterapkan pada hari Rabu. Namun, berdasarkan arahan pemerintah pusat, pelaksanaan WFH harus dilakukan secara serentak setiap hari Jumat.
“Saya sempat mengusulkan WFH di hari Rabu, tapi Pak Wamendagri menyampaikan harus serentak di hari Jumat, karena hari itu tidak sesibuk hari biasanya,” ujar Lucky.
Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak dapat bekerja dari luar daerah saat WFH. Hal ini karena sistem absensi telah terintegrasi dengan GPS yang hanya bisa diakses dari lokasi domisili masing-masing pegawai.
“Absensi tidak bisa dilakukan di luar daerah. Sistemnya sudah berbasis GPS, jadi hanya bisa diakses dari rumah sesuai domisili ASN,” jelasnya.
Lucky menambahkan, penerapan WFH sebelumnya telah dilakukan di Kota Bogor. Oleh karena itu, Pemkab Indramayu akan melakukan pembelajaran dari daerah tersebut sebelum implementasi penuh.
“Kami sudah perintahkan Sekda untuk segera menindaklanjuti keputusan Mendagri ini. Kita juga akan belajar ke Kota Bogor yang sudah lebih dulu menerapkan sistem ini,” pungkasnya.(Sela)
















