INDRAMAYU,DC- DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), Senin (18/5/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E.
Turut hadir Bupati Indramayu Lucky Hakim, unsur Forkopimda, kepala OPD/SKPD, pimpinan TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, S.H., menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait rencana alih status RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Abdul Rojak, kebijakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah barat Kabupaten Indramayu, khususnya Kecamatan Patrol, Anjatan, Sukra, hingga wilayah perbatasan Subang dan Karawang.
Pansus 5 menilai pelayanan di RSUD M.A. Sentot Patrol masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya keterbatasan dokter spesialis, kapasitas ruang rawat inap yang belum memadai, sarana prasarana yang belum optimal, hingga menurunnya jumlah pasien dan pendapatan rumah sakit selama periode 2023 hingga 2025.
“Alih status ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan kawasan Ciayumajakuning,” ujar Abdul Rojak.
Dengan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD berharap pemenuhan tenaga dokter spesialis, modernisasi alat kesehatan, peningkatan infrastruktur, serta dukungan pembiayaan dapat dilakukan lebih optimal tanpa membebani APBD Kabupaten Indramayu.
Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif semata. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta memberikan komitmen nyata terhadap peningkatan fasilitas kesehatan, penguatan sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya kepastian status pegawai dalam proses transisi tersebut. Seluruh tenaga kesehatan, pegawai administrasi, hingga tenaga pendukung pelayanan diminta tetap memperoleh jaminan hak kepegawaian, penghasilan, dan jenjang karier setelah pengelolaan rumah sakit dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga mendorong percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menjadi rumah sakit tipe A agar mampu menjadi pusat rujukan regional dengan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan modern.
Tak hanya itu, Pansus 5 turut memberi perhatian terhadap proses pengalihan aset rumah sakit. DPRD meminta seluruh aset seperti alat kesehatan, kendaraan operasional, inventaris rumah sakit, dan sarana penunjang lainnya didata secara rinci, transparan, dan akuntabel.
Pansus menemukan adanya penurunan nilai aset non tanah dan bangunan yang akan dialihkan. Karena itu, DPRD meminta dilakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh agar data administrasi sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta menghindari potensi kerugian daerah maupun persoalan hukum di kemudian hari. (Selamet H)
















