Berita  

Hery Reang : Penyidik Bantah Ada Intimidasi Terhadap Terdakwa di Sidang Kasus Pembunuhan Paoman

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Prio dan Ririn.

Kedua penyidik memberikan keterangan terkait proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para terdakwa.

Dalam keterangannya, penyidik membantah adanya tekanan maupun intimidasi saat pemeriksaan berlangsung.

Kuasa hukum korban, Hery Reang, mengatakan berdasarkan penjelasan penyidik di persidangan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan tanpa adanya paksaan terhadap kedua terdakwa.

“Kalau saya simpulkan tadi, dari BAP itu kedua terdakwa Prio dan Ririn tidak ada penekanan, tidak ada intimidasi,” ujarnya usai sidang.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa pada BAP awal belum terdapat empat nama yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara tersebut, yakni Joko, Hardy, Yoga dan Amanyani.

Penyidik juga menjelaskan terkait barang bukti berupa palu besi yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Barang bukti tersebut disebut telah ditemukan di saluran air sekitar 50 meter dari lokasi tempat kejadian perkara.

“Barang bukti palu besi itu sudah ditemukan di selokan kurang lebih 50 meter dari TKP,” katanya.

Tak hanya itu, majelis hakim turut memutar rekaman CCTV dalam persidangan. Meski tidak diperlihatkan secara terbuka kepada pengunjung sidang, rekaman tersebut disebut memperlihatkan pergerakan kedua terdakwa.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *