CIREBON,DC- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon) yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayarkan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja. Adapun dana pembayaran klaim penjaminan simpanan sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman resmi pembayaran klaim disampaikan.
Sementara itu, bagi debitur, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing isu atau provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank.
“Nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Jimmy menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan karena masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara sehat. Seluruh simpanan nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ia juga mengingatkan agar simpanan nasabah memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (*)
















