INDRAMAYU,DC – Mahasiswa KKN-T Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Balaidesa Dermayu, Kacamata Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, khususnya saat mengirim pesan, membagikan informasi, maupun membuat unggahan.
Penyuluhan ini juga menekankan pentingnya mencegah penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian bernuansa SARA, serta tindakan perundungan siber (cyberbullying).

Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN-T mengedukasi warga mengenai etika digital, risiko hukum seperti pencemaran nama baik, serta pentingnya prinsip “saring sebelum sharing” guna menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pengguna media sosial apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga menjadi lebih bijak dan berhati-hati dalam berkomunikasi di dunia maya serta mampu meminimalisir potensi terjerat kasus pidana akibat ketidaktahuan hukum.
Pembicara dalam kegiatan tersebut, Ismayana, SH., MH., yang merupakan dosen Fakultas Hukum UGJ, berharap masyarakat desa mampu memfilter informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga semakin sadar hukum dan dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” ujarnya (Zukarnaen)
















