INDRAMAYU,DC – Rapat pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2026 di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, diwarnai kericuhan, Selasa (27/4).
Kericuhan terjadi saat seorang warga Desa Jatimunggul menuding adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam setelah sejumlah kuwu (kepala desa) turun tangan melerai dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
“Saya minta uang PTSL dikembalikan. Sosok Ari ini tidak tercantum di ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungli,” tegas Imam Syaefuddin.
Sejumlah desa pun menyatakan sikap meminta pengembalian dana pendaftaran PTSL. Lima desa tersebut yakni Desa Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan.
Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, mengaku pihaknya kerap mendapat tekanan dari masyarakat terkait belum terbitnya sertifikat tanah, padahal pihak desa tidak menerima dana tersebut.
“Kami selalu ditanya warga soal sertifikat. Padahal uangnya bukan ke kami. Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Terisi Boy Billy Prima menegaskan bahwa praktik yang dilakukan oknum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes) Nomor 25/SKB/V/2017.
Menurutnya, aturan tersebut telah menetapkan standar biaya persiapan PTSL guna mencegah pungutan liar, meliputi biaya administrasi, patok, materai, serta operasional petugas desa.
“Skema ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terindikasi adanya pungli. Saya tegaskan agar dana segera dikembalikan,” tegas Boy.
Dalam rapat yang digelar di Balai Desa Rajasinga, terungkap besaran dana yang telah dihimpun dari masyarakat cukup fantastis.
Di Desa Plosokerep, misalnya, terdapat 2.010 pendaftar dengan total biaya pendaftaran mencapai Rp301,5 juta dan biaya validasi sebesar Rp703,5 juta.
Sementara di Desa Cibereng, dari 1.260 pendaftar, terkumpul Rp189 juta untuk pendaftaran dan Rp245 juta untuk validasi dari 700 warga yang telah membayar.
Adapun Desa Kendayakan dan Karangasem masing-masing mencatat 700 pendaftar dengan total biaya pendaftaran Rp105 juta. Desa Manggungan dengan 400 pendaftar mengumpulkan sekitar Rp60 juta.
Seluruh dana tersebut disebut diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai mitra kerja BPN untuk pengurusan sertifikat tanah.
Menanggapi hal tersebut, Ari Bagus Sobari yang disebut sebagai mitra kerja BPN membantah tudingan tersebut. Ia mengaku hanya bekerja berdasarkan surat kuasa dari kepala desa.
“Saya bukan mitra BPN. Uang Rp350 ribu itu adalah jasa atas pekerjaan yang diberikan desa,” jelas Ari.
Ia juga mengungkapkan sebagian dana digunakan untuk menjamu petugas BPN saat melakukan kunjungan lapangan.(*)
















