Dendam Tetangga, Ibu Rumah Tangga di Indramayu Dibunuh dan Jasadnya Dibakar dalam Mobil

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni FSS (31) dan NW (28), dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih miliknya yang terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, pada Selasa (3/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, tersangka FSS yang merupakan tetangga korban datang ke rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala rumahnya.

Namun, ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu hingga terjatuh.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. FSS kemudian membekap mulut korban dan kembali memukul bagian belakang kepalanya hingga korban tidak bernapas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, FSS diduga membersihkan bekas darah dan menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.

Salah satu yang datang adalah NW. Awalnya, FSS meminta NW menemaninya ke Cirebon. Namun, setibanya di rumah korban, FSS mengaku telah membunuh pemilik rumah dan meminta bantuan untuk memindahkan jasadnya.

Meski sempat menolak, NW akhirnya bersedia membantu. Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dan ditutup menggunakan seprai.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB mobil.

Keduanya kemudian membawa mobil korban berkeliling sejumlah wilayah, termasuk Karangampel dan Jatibarang, sebelum kembali ke Indramayu.

Pada malam harinya, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil dan membakarnya, sementara jasad korban masih berada di dalam kendaraan.

Dalam aksi pembakaran itu, FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada tubuhnya.

Polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi. Berdasarkan pengakuan FSS, ia menyimpan rasa sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang.

Persoalan tersebut, menurut keterangan tersangka, berlangsung sejak April hingga akhir Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya palu besi, mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, dua pelat nomor kendaraan, perhiasan emas, dua telepon seluler, barang pribadi, serta uang tunai Rp4.556.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau Call Center 110.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *