Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Priyo Bagus Setiawan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU,DC – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Priyo bersama terdakwa lain, Ririn Rifanto, disebut telah menyusun rencana pembunuhan sejak 24 Agustus 2025 dengan tujuan menguasai harta benda milik para korban.

Majelis hakim mengungkapkan, jeda waktu selama lima hari sebelum aksi dilakukan justru dimanfaatkan terdakwa untuk mempersiapkan seluruh rangkaian kejahatan, mulai dari memodifikasi palu sebagai alat pembunuhan, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun cara menghilangkan barang bukti.

Hakim juga menilai Priyo memiliki peran yang sangat menentukan dalam pelaksanaan kejahatan tersebut. Selain menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban pertama, Priyo juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan pembunuhan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lanjut usia, serta menimbulkan dampak psikologis yang luas di tengah masyarakat.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo.

“Menurut saya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi keluarga korban meski tidak dapat mengembalikan nyawa para korban,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami akan melakukan banding, atas keputusan tersebut, menurut saya putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Ruslandi.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa pembacaan putusan terhadap terdakwa lain, Ririn Rifanto, ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah.

“Sesuai ketentuan KUHAP, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut,” katanya.

Kejaksaan masih menunggu sikap resmi dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Sela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *