Berita  

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA,DC – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengkritik pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai pertimbangan tersebut tidak berimbang dalam menguraikan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Hartanto menyoroti pernyataan mengenai tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah Gibran yang setara dengan ijazah SMA. Menurut dia, pertimbangan tersebut seharusnya juga menjelaskan bukti pendidikan tinggi Gibran yang disebut terungkap dalam persidangan.

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” kata Hartanto dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Ia menilai ketimpangan narasi dalam pertimbangan putusan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat. Menurut Hartanto, situasi itu kemudian dimanfaatkan sejumlah elite politik untuk kembali mengangkat polemik persyaratan pendidikan Gibran, termasuk wacana pemakzulan.

Soroti Dokumen Pendidikan Gibran

Hartanto memaparkan sejumlah dokumen pendidikan Gibran yang menurutnya menjadi bagian dari bukti dalam persidangan di MK.

Dokumen pertama berupa sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura. Hartanto menyebut dokumen tersebut menunjukkan Gibran menempuh pendidikan menengah di Singapura pada periode 2002–2004.

Dokumen kedua berasal dari UTS Insearch di Sydney, Australia. Menurut Hartanto, berkas tersebut mencakup Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004–2007.

Ia juga merujuk Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang disebut diterbitkan oleh kementerian terkait, dengan penyetaraan terhadap lulusan SMK Akuntansi.

Selanjutnya, Hartanto menyoroti dokumen pendidikan tinggi Gibran yang berkaitan dengan MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Ia menyatakan bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan Gibran menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) bidang pemasaran di University of Bradford, dengan tanggal kelulusan 13 November 2010.

Menurut Hartanto, riwayat pendidikan tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh dalam pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, persoalan dokumen pendidikan yang dipersyaratkan dalam pencalonan dan pengakuan atas kualifikasi akademik merupakan dua aspek yang perlu dibedakan dalam analisis hukum.

Tanggapi Analogi Kasus Anggota DPRD

Hartanto juga menanggapi perbandingan yang disampaikan pemohon dalam persidangan mengenai kasus anggota DPRD yang dipersoalkan karena dokumen ijazah tingkat SLTA.

Menurut Hartanto, kasus tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan persoalan pendidikan Gibran. Ia berpendapat bahwa dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan jalur pendidikan internasional harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing perkara.

Ia menyatakan tidak menemukan dasar untuk menyamakan kedua persoalan tersebut apabila tidak terdapat bukti pemalsuan dokumen dalam perkara Gibran.

“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena persoalan selembar kertas formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujar Hartanto.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Hartanto terhadap polemik yang berkembang. Kepastian mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dokumen resmi, serta pertimbangan dan amar putusan pengadilan yang relevan.

Desak Elite Politik dan Media Bersikap Proporsional

Dalam keterangannya, Hartanto menyampaikan empat sikap terkait polemik tersebut.

Pertama, ia menolak penyamaan jalur pendidikan internasional Gibran dengan kasus pemalsuan ijazah tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti masing-masing perkara.

Kedua, ia mengecam elite politik yang dinilainya terus memperpanjang polemik dan meminta para pemimpin mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga suasana politik tetap kondusif.

Ketiga, ia mengkritik MK karena menilai pertimbangan hukumnya tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda di ruang publik.

Keempat, ia mendesak media nasional, khususnya media arus utama, agar tetap berpegang pada prinsip jurnalisme presisi, memeriksa dokumen dan fakta hukum, serta membedakan pernyataan narasumber dari fakta yang telah terverifikasi.

Hartanto menutup pernyataannya dengan mengajak para elite politik menghentikan polemik yang dinilainya kontraproduktif dan kembali berfokus pada kepentingan rakyat.

Menurut dia, perdebatan mengenai persoalan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan fakta, bukan kepentingan politik.

Catatan redaksi: Sejumlah uraian mengenai dokumen pendidikan Gibran, isi pertimbangan MK, dan perkara pembanding dalam berita ini bersumber dari pernyataan Hartanto Boechori. Dokumen persidangan, salinan putusan, serta ketentuan hukum terkait perlu diperiksa secara independen sebelum klaim tersebut disajikan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *