INDRAMAYU,DC – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu memindahkan 37 narapidana ke Lapas Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon pada 24–25 Juni 2026. Kegiatan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas. Pemeriksaan meliputi pengecekan berkas dan barang bawaan, penggeledahan badan oleh petugas P2U, serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis Lapas Indramayu.
Selain itu, petugas registrasi memastikan seluruh dokumen administrasi narapidana telah lengkap sebelum proses pemindahan dilaksanakan.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, para narapidana diberangkatkan menuju Lapas Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dengan pengawalan ketat petugas Lapas Indramayu yang didukung personel kepolisian.
Pengawalan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang berlaku guna memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, mengatakan pemindahan narapidana merupakan bagian dari upaya pembinaan lanjutan, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, pengurangan overkapasitas, serta penyesuaian penempatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.
“Melalui pelaksanaan pemindahan narapidana dari Lapas Indramayu, diharapkan tercipta kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta mendukung optimalisasi pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan bagi seluruh warga binaan,” ujar Fery.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengedepankan prosedur pengamanan serta kelengkapan administrasi pemasyarakatan.(Sela)
















