INDRAMAYU,DC – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/5/2026).
Namun sidang dengan agenda pembuktian dari terdakwa Ririn Rifanto terpaksa ditunda karena saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum tidak hadir dalam persidangan.
Persidangan yang menyita perhatian pengunjung sidang itu sedianya menghadirkan saksi ahli IT dan pidana untuk mendukung pembuktian dari pihak terdakwa.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian terdakwa Ririn Rifanto.
Keluarga korban, Julhelfi, menyatakan mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai keterangan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam sidang sebelumnya telah mengarah pada Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pembunuhan lima orang dalam satu malam.
“Menurut pengakuan Priyo saat sidang kemarin, yang membunuh itu Ririn. Sudah diperiksa juga di ruko dan ditemukan barang bukti palu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menjelaskan pihak terdakwa sempat mengajukan barang bukti elektronik berupa rekaman suara.
Namun menurutnya, barang bukti tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain.
“Tadi barang bukti elektronik dibantah oleh JPU, artinya harus didukung alat bukti lainnya dan tidak bisa berdiri sendiri,” kata Hery Reang.
Hery juga menyebutkan pihak kepolisian telah menemukan barang bukti baru berupa palu yang diduga digunakan terdakwa Ririn Rifanto untuk menghabisi nyawa Budi Awaludin.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian dari terdakwa Ririn Rifanto.(Sela)
















