Berita  

Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Diperiksa Kejari Selama 7 Jam Terkait Dugaan Korupsi Belanja Rutin 39 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, DC – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memeriksa Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu, Nurpan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Perumdam Tahun Anggaran 2025 senilai 39 miliar.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Nurpan, penyidik juga memeriksa Manager Produksi Perumdam TDA Indramayu, Supriyadi, serta mantan Manager Umum Perumdam TDA Indramayu, Sopandi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Perumdam tersebut dilakukan secara maraton. Penyidik juga disebut masih berpeluang memanggil pejabat lain untuk dimintai keterangan terkait dugaan mark up belanja rutin perusahaan.

Belanja rutin yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp.39 miliar, meliputi pengadaan water meter, pipa, aksesoris, hingga bahan-bahan kimia.

Saat dikonfirmasi, Nurpan membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” ujar Nurpan.

Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan dirinya menjawab 21 pertanyaan yang diajukan oleh dua orang jaksa penyidik.

Menurut Nurpan, kegiatan pengadaan yang dipersoalkan berlangsung pada Juni hingga Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu.

“Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum saya masuk ke Perumdam Tirta Darma Ayu. Saya mulai bertugas pada akhir Oktober 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menerima aduan masyarakat terkait dugaan mark up dalam pengadaan belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu senilai Rp39 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di perusahaan daerah penyedia air bersih milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, Kejari Indramayu terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *