Berita  

MASSA YPI GERUDUK PN INDRAMAYU, DESAK SEGERA EKSEKUSI PUTUSAN INKRAH KASUS TPPU PANJI GUMILANG

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, DC — Massa Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Indramayu, Selasa (18/8/2026).

Massa tampak berbaris tertib di depan gerbang PN Indramayu, berpakaian rapi dengan pita merah putih tersemat di dada kiri. Di hadapan petugas gabungan yang mengamankan lokasi, perwakilan YPI membacakan tuntutan resmi mendesak pengadilan dan Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset yayasan berdasarkan putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Pengurus YPI, Datuk Iskandar Saefullah, membacakan permintaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pidsus/2026.

“Kami masyarakat Indramayu dan sekitarnya di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia meminta PN dan Kejari Indramayu untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan Panji Gumilang beserta jajaran pengurus lama sudah dinonaktifkan oleh Dewan Pembina sejak tahun 2024 dan tidak berwenang lagi mewakili YPI. Pengelola sah saat ini adalah pengurus baru sesuai Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat Notaris Yuli Rizki Anggorowati.

Permohonan eksekusi resmi telah dikirimkan sejak 3 Agustus 2026, mengingat putusan inkrah telah ditetapkan Mahkamah Agung pada 10 Juni 2026.

“Dalam persidangan, Panji Gumilang sendiri telah mengakui bahwa seluruh aset, tanah, bangunan, kendaraan, dan dana yang disita bukan milik pribadi, melainkan milik YPI,” kata Iskandar.

Ia mendesak pihak kejaksaan segera menindaklanjuti demi kepastian hukum dan penyelamatan aset yayasan. Seluruh aset yang dikembalikan nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk operasional pendidikan dan perawatan fasilitas Pondok Pesantren Al-Zaytun, bukan untuk kepentingan perorangan.

“Pengembalian aset ini untuk merawat Ma’had Al-Zaytun, bukan untuk kantong kami. Itu uang yayasan, bukan uang kami. Dikembalikan untuk merawat Ma’had Al-Zaytun sebagaimana cita-cita awal saat mendirikannya,” pungkas Iskandar.

Hingga saat ini YPI masih menunggu tindak lanjut resmi dari PN dan Kejari Indramayu.(Sela)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *