Berita  

Pemusnahan BB : Peredaran Obat Legal Tanpa Izin Distribusi Jadi Perkara Terbanyak

banner 120x600
banner 468x60

INDRAMAYU, DC – Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Indramayu, perkara obat-obatan justru menjadi yang paling dominan jumlahnya, Kamis (27/8/2026)

Namun bukan obat ilegal yang mendominasi, melainkan obat-obatan legal seperti Tramadol dan sejenisnya yang didistribusikan di luar jalur resmi dan bukan oleh pihak berwenang. Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Kejari Indramayu, Niko, menyampaikan bahwa obat-obatan tersebut sebenarnya adalah obat yang diizinkan secara hukum.

Namun pendistribusiannya yang melanggar aturan, dilakukan oleh pihak yang bukan apotekar dan tidak memiliki izin penyaluran.

Fenomena ini dinilai masih terus terjadi meskipun penindakan sudah dilakukan secara berkelanjutan.

“Perkara yang paling banyak barang buktinya ini perkara obat. Obatnya bukan obat ilegal, obatnya obat legal. Seperti Tramadol dan lain-lain. Pendistribusiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Orang yang mendistribusikannya bukan pihak yang berwenang, bukan apotekar. Distribusinya yang salah,” ungkap Niko.

MASIH TERUS BERULANG, BUTUH PARTISIPASI BERSAMA

Meskipun penegakan hukum sudah dilakukan dengan tingkat tindak lanjut yang tinggi, peredaran obat di luar jalur resmi tetap saja terjadi. Karena itu, pihak Kejaksaan meminta perhatian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan dan menihilkan peredaran obat-obatan tersebut.

“Meskipun kita sudah tindak dengan ketegasan yang bagi kami sudah tinggi, tapi masih tetap. Jadi ini seharusnya menjadi perhatian kita semua, bukan cuma pihak penegak hukum, tapi juga masyarakat. Obatnya bukan dilarang, tapi pendistribusiannya yang melanggar aturan,” tegasnya.

Selain perkara obat-obatan, perkara narkotika terutama sabu masih menduduki peringkat kedua terbanyak, menunjukkan bahwa dua isu ini menjadi tantangan utama penegakan hukum di wilayah Indramayu. (Selamet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *