INDRAMAYU, DC – Polres Indramayu bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menutup 141 titik putar balik (U-turn) ilegal di sepanjang Jalur Pantura, Jumat (17/7/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut pascakecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, yang menewaskan 12 orang pada 12 Juli 2026.
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan mengevaluasi seluruh ruas Pantura Indramayu, mulai dari perbatasan Kabupaten Subang hingga kawasan Palimanan.
Dari total sekitar 220 titik U-turn di jalur nasional sepanjang kurang lebih 68 kilometer tersebut, sebanyak 141 titik dinyatakan tidak memiliki legalitas dan berisiko tinggi memicu kecelakaan sehingga diputuskan untuk ditutup secara permanen.
Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektoral untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan di jalur Pantura yang dikenal memiliki arus kendaraan padat.
“Selain melakukan penutupan fisik, aparat juga akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kembali membuka U-turn yang telah ditutup dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Kapolres mengimbau seluruh masyarakat mendukung kebijakan tersebut demi keselamatan bersama,”ujarnya (Sela)
















